
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pembentukan Swakelola Sampah yang Berbasis Masyarakat, yang dimana sudah terbentuk di masing-masing banjar di wilayah Kelurahan Kesiman dengan berlandaskan Denpasar kreatif berwawasan budaya dalam keseimbangan menuju keharmonisan dan memberdayakan masyarakat berlandaskan kearifan lokal untuk terbebas dari sampah.
Hal ini dapat diterapkan bersama apabila landasan tersebut menjadi tujuan bersama, yang dimana Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, untuk mendukung suksesnya program tersebut, Lurah Kesiman Gusti Ayu Made Suryani memberikan bantuan kendaraan roda tiga (moci) pengangkat sampah sebagai motivasi kepada kelompok swakelola yang dibentuk dimasing-masing banjar. Tahun ini terdapat 4 Lingkungan/Banjar yang mendapatkan bantuan diantaranya yaitu Banjar Abiantubuh, Banjar Kebonkuri Kelod, Banjar Kebonkuri Tengah dan Lingkungan Buaji Anyar.
Diharapkan dengan adanya bantuan ini dapat digunakan dengan baik dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan khususnya di Kelurahan Kesiman.
- 05 Agustus 2020
- Oleh: Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur
- Dibaca: 93 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
Penyerahan Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Kesiman
12 Januari 2021
52GIAT SIDAK MASKER DAN SOSIALISASI PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR YADNYA
28 September 2020
99PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DI KELURAHAN KESIMAN
27 Juni 2020
85KUNJUNGAN WALIKOTA DENPASAR KE BR UJUNG KESIMAN
06 Juni 2020
94PELAKSANAAN PKM DI KELURAHAN KESIMAN
02 Juni 2020