
Dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, Kelurahan Kesiman melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan berlangsung dari tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 sesuai surat persetujuan dari Walikota Nomor : 180/434/HK/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Dalam pelaksanaannya terdapat 2 (dua) posko induk yaitu posko 1 bertempat di Br. Kebonkuri Lukluk sedangkan posko 2 bertempat di Br. Ujung serta di banjar-banjar pendukung se-Kelurahan Kesiman. Untuk mendukung kegiatan ini, setiap banjar diminta untuk membentuk Tim Pendamping Pelaksanaan PKM yang berjumlah 10 orang. Untuk masing-masing posko akan dikoordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dengan melibatkan aparat dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kelurahan Kesiman tanggal 2 Juni 2020 dipimpin langsung oleh Lurah Kesiman, Gusti Ayu Made Suryani dan dihadiri oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar serta Tim Pendamping Pelaksanaan PKM di Lingkungan/Banjar se-Kelurahan Kesiman.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan menuju kebiasaan baru (new normal) dan dapat mencegah/mengurangi terjadinya transmisi lokal penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Kesiman.
- 02 Juni 2020
- Oleh: Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur
- Dibaca: 94 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
Penyerahan Bantuan Sosial Tunai di Kelurahan Kesiman
12 Januari 2021
52GIAT SIDAK MASKER DAN SOSIALISASI PROTOKOL KESEHATAN DI PASAR YADNYA
28 September 2020
92SERAH TERIMA BANTUAN MOCI KEPADA 4 BANJAR DI KELURAHAN KESIMAN
05 Agustus 2020
99PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DI KELURAHAN KESIMAN
27 Juni 2020
85KUNJUNGAN WALIKOTA DENPASAR KE BR UJUNG KESIMAN
06 Juni 2020